Asuransi Umum Unit Syariah
PT Asuransi Ramayana Tbk
PT Asuransi Ramayana Tbk, didirikan tanggal 6 Agustus 1956 dengan Akta Notaris Raden Meester Soewandi No. 14 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 15 September 1956 No. J.A.5/67/16 dengan nama PT Maskapai Asuransi Ramayana. Tujuan didirikannya perusahaan asuransi tersebut untuk memenuhi kebutuhan proteksi atas barang-barang impor dan ekspor NV. Agung yang saat itu dipimpin oleh F.S. Harjadi dan R.G. Doeriat.
Perusahaan memperoleh izin sebagai perusahaan asuransi kerugian dari Departemen Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Keuangan dengan surat No Kep-311/DDK/V/11/71 pada tanggal 4 November 1971. PT Maskapai Asuransi Ramayana berubah nama menjadi PT Asuransi Ramayana dengan akta notaris Muhani Salim, SH, No 95 dan disahkan dengan keputusan Menteri Kehakiman No C.2.5040-HT01.04.Th.86 tanggal 19 Juli 1986.
VISI
Mewujudkan rasa aman, nyaman dan terlindungi
MISI
Membangun perusahaan yang kokoh dan terpercaya dengan:
- Memberikan layanan yang berkualitas kepada tertanggung.
- Memastikan hasil yang optimal bagi Pemegang Saham.
- Memenuhi ketentuan dan peraturan yang terkait dengan bisnis perusahaan.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan mitra bisnis.
- Menciptakan interaksi kerja yang saling mendukung dan lingkungan kerja yang kondusif.
- Memastikan kesejahteraan karyawan