Reasuransi Unit Syariah
PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut "Marein" atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 15 pada tanggal 4 Juni 1953 dibuat di hadapan Anton Frederik Schut pengganti dari Meester Karel Eduard Krijgsman Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) No. J.A5/108/3 pada tanggal 17 Desember 1953 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 173 tanggal 19 Maret 1954, tambahan Berita Negara No. 181 tanggal 23 Maret 1954.
VISI
Menjadi perusahaan reasuransi regional yang andal, terkemuka dan terpercaya.
MISI
- Mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan menyediakan layanan reasuransi yang optimal dan menguntungkan bagi pemangku kepentingan.
- Menyediakan layanan terbaik bagi pelanggan dengan meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia secara berkesinambungan.
- Meningkatkan nilai pemangku kepentingan dengan pertumbuhan yang berkesinambungan melalui penerapan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.