customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media
Payung hukum yang mengatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2020, yang didalamnya dijelaskan bahwa :

1. Seorang agen/ Tenaga Pemasar wajib memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya.
2. Seorang agen/ Tenaga Pemasar wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
3. Seorang agen wajib terdaftar dalam asosiasi yang sesuai dengan bidang usahanya.
4. Seorang agen wajib mematuhi kode etik yang sudah ditetapkan oleh asosiasi ataupun perusahaan asuransi tempat bernaung.

Bersandar pada aturan tersebut, maka cara paling mudah untuk menjadi agen asuransi ialah :

1. Memilih perusahaan asuransi terbaik untuk anda bergabung bersama dengan tim lainnya.
2. Melakukan pendaftaran sebagai agen pada perusahaan asuransi yang dipilih.
3. Mengikuti pelatihan tentang asuransi yang dipilih, antara asuransi jiwa dan atau asuransi umum.
4. Lulus seleksi dan lisensi yang diadakan oleh asosiasi asuransi yang diakui di Indonesia.
5. Patuh pada semua peraturan asosiasi serta perusahaan asuransi