Komitmen Meningkatkan Kepercayaan Publik, AASI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan LPS

Komitmen Meningkatkan Kepercayaan Publik, AASI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan LPS

Komitmen Meningkatkan Kepercayaan Publik, AASI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan LPS

Dipublikasikan oleh Sekretariat AASI

Bali, 18 Oktober 2025 – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Rudy Kamdani menghadiri prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman antara seluruh asosiasi industri asuransi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kesiapan industri menghadapi implementasi Program Penjaminan Polis (PPP).

Kerja sama ini mencakup berbagai ruang lingkup, antara lain penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP, penyelenggaraan edukasi dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat guna meningkatkan literasi program ini kepada publik, serta riset bersama di bidang asuransi dalam rangka penguatan kapasitas industri asuransi syariah dalam menghadapi dinamika sektor keuangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS akan berperan sebagai otoritas penjaminan polis serta memiliki mandat untuk melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor asuransi nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan Asosiasi Industri Asuransi yang diwakili oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba.

“Bila nantinya PPP telah terlaksana, kepentingan publik akan sangat diuntungkan dengan adanya komunikasi positif yang telah terjalin antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi, apalagi jika terdapat kesepahaman antara LPS dan pelaku industri mengenai pentingnya edukasi dan sosialisasi PPP.” – Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba.

<-- Kembali