(Ketua Dewan Penasihat)
(Wakil Dewan Penasihat)
(Anggota Dewan Penasihat)
(Ketua Umum)
(Sekretaris merangkap Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan dan Antar Lembaga)
(Bendahara dijabat oleh Direktur Eksekutif)
(Ketua Bidang Kanal Distribusi)
(Ketua Bidang Hubungan Internasional)
(Ketua Bidang Literasi, Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
(Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Asuransi Jiwa Syariah)
(Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Reasuransi Syariah)
(Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Asuransi Umum Syariah)
(Ketua Bidang Kebijakan Keuangan dan Aktuaria)